“Dia dinyatakan bersalah
karena mengungkap tentang kasusnya.”
Viva News, Minggu, 8 Maret
2015 | 06:10 WIB
Oleh Adrianus Mandey
Seorang wanita di Arab
Saudi yang menjadi korban pemerkosaan berkelompok, divonis hukuman cambuk
sebanyak 200 kali serta enam bulan penjara. Dia dianggap bersalah karena
berbicara pada media.
Dikutip dari PressTV, Sabtu, 7 Maret 2015, wanita muda yang berusia 19 tahun saat diperkosa oleh tujuh orang pria pada 2006. Saat itu dia berada dalam mobil, bersama dengan seorang temannya.
Lalu dua orang pria masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke tempat sepi, di mana wanita itu diperkosa. Dia kemudian dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 90 kali, karena berada dalam mobil bersama temannya.
Saudi menerapkan aturan ketat, bahwa wanita hanya boleh melakukan perjalanan bersama anggota keluarganya. Pengacaranya kemudian mengajukan banding, yang kemudian malah melipatgandakan hukuman.
Pengadilan mengeluarkan alasan bahwa wanita itu telah berbicara pada media, tentang perkosaan yang menimpanya. Hukuman juga diberikan pada pengacara, dengan pencabutan izin.
Vonis itu telah dikritik oleh para aktivis HAM internasional. Organisasi HAM HRW, menyebut bahwa vonis itu menjadi pesan, bahwa korban tidak boleh melaporkan tragedi yang menimpanya.
Para pelaku pemerkosaan yang semestinya dapat diancam dengan hukuman mati di Saudi, justru memperoleh hukuman yang ringan.
Dikutip dari PressTV, Sabtu, 7 Maret 2015, wanita muda yang berusia 19 tahun saat diperkosa oleh tujuh orang pria pada 2006. Saat itu dia berada dalam mobil, bersama dengan seorang temannya.
Lalu dua orang pria masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke tempat sepi, di mana wanita itu diperkosa. Dia kemudian dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 90 kali, karena berada dalam mobil bersama temannya.
Saudi menerapkan aturan ketat, bahwa wanita hanya boleh melakukan perjalanan bersama anggota keluarganya. Pengacaranya kemudian mengajukan banding, yang kemudian malah melipatgandakan hukuman.
Pengadilan mengeluarkan alasan bahwa wanita itu telah berbicara pada media, tentang perkosaan yang menimpanya. Hukuman juga diberikan pada pengacara, dengan pencabutan izin.
Vonis itu telah dikritik oleh para aktivis HAM internasional. Organisasi HAM HRW, menyebut bahwa vonis itu menjadi pesan, bahwa korban tidak boleh melaporkan tragedi yang menimpanya.
Para pelaku pemerkosaan yang semestinya dapat diancam dengan hukuman mati di Saudi, justru memperoleh hukuman yang ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar