Oleh
Syaikh
Muhammad Jawad Mughniyah
Imam
Shadiq berkata, “Tidak ada yang mewajibkan wudu kecuali: buang air besar,
kencing, atau keluar angin yang kamu dengar suaranya atau kamu cium baunya.”
Dan beliau berkata juga, “Adakalanya mata itu tidur, tapi hati dan telinga
tidak ikut tidur. Jika mata, telinga, dan hati semuanya tidur, maka wajib wudu.”
Dalam riwayat ketiga, beliau berkata, “Yang menghilangkan wudu adalah: buang
air besar, kencing, keluar angin, keluar mani, dan tidur yang menghilangkan
akal.” Dalam riwayat keempat, “Tidak ada yang menghilangkan wudu kecuali hadas
dan tidur.” Dan tidak diragukan bahwa junub, haid, istihadah, dan nifas
tergolong hadas.
Secara
global dapat disebutkan bahwa riwayat-riwayat di atas dan riwayat-riwayat
lainnya menunjukkan bahwa wudu diwajibkan karena: buang air besar, kencing,
keluar angin, junub, haid, istihadah, nifas, dan tidur yang menghilangkan
pendengaran dan akal. Adapun hilangnya akal karena mabuk, gila, dan pingsan,
maka kewajiban wudu dalam kasus-kasus ini didasarkan pada ijmak, bukan nas.
Karena itu, sesuadah menukil hadis-hadis yang membatalkan wudu, pengarang al-Wasa’il
berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan batalnya wudu menunjukkan bahwa
hilangnya akal tidak membatalkan wudu. Tapi, itu cocok dengan ihtiath.”
Hal-hal yang menghilangkan wudu adalah juga yang mewajibkannya, karena
membatalkan dan merusak wudu.
Dari
penjelasan di atas jelas bagi kita bahwa keluarnya cacing, batu, darah, madzi,
wadi, dan muntah, juga mencium, menyentuh, dan sebagainya, semua itu
tidak mewajibkan wudu dan tidak merusaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar