Oleh
Syaikh
Muhammad Jawad Mughniyah
Tersebut dalam kitab Wasa’il
asy-Syi’ah dari Syaikh Mufid, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hai Anas,
banyak-banyaklah bersuci, maka Allah akan memperpenjang umurmu. Jika kamu bisa
senantiasa dalam wudu pada malam dan siang hari, kerjakanlah, karena jika kamu
mati dalam wudu maka kamu syahid.”
Dari Nabi saw, “Siapa berhadas dan
tidak berwudu, maka ia telah memutuskan hubungannya denganku.”
Dari Imam Shadiq, dari Rasulullah
saw, sesungguhnya Allah berfirman, “Rumah-rumah-Ku di bumi adalah masjid yang
menerangi penduduk langit sebagaimana bintang-bintang menerangi penduduk bumi.
Sungguh amat berbahagia orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya. Sungguh
amat berbahagia seorang hamba yang berwudu di rumah-Ku, kemudian berkunjung
kepada-Ku di rumah-Ku.”
Imam Shadiq berkara, “Wudu adalah
setengah iman.”
Riwayat-riwayat di atas dan lainnya
menunjukkan bahwa wudu, disamping merupakan sarana kepada yang lainnya, juga
merupakan tujuan itu sendiri dan mempunyai nilai lebih. Karena itu, seseorang
boleh berwudu sekedar agar ia senantiasa dalam keadaan suci sepanjang hari.
Atas dasar ini maka wudu itu ada kalanya wajib untuk lainnya—seperti: salat
lima, tawaf wajib, dan nazar—dan adakalanya sunah karena wudu itu sendiri atau
karena lainnya—seperti: salat sunah dan tawaf sunah. Para fukaha mengatakan
bahwa wudu juga sunah untuk:
Persiapan salat dan sebelum masuk
waktunya
Masuk masjid
Masuk tempat-tempat suci
Sa’i dalam haji
Salat jenazah
Ziarah kubur
Membaca Al-Qur’an
Doa dan menunaikan hajat
Sujud syukur
Azan
Suami istri di malam pengantin
Kedatangan musafir kepada
keluarganya
Sebelum tidur
Sebelum berkumpul dengan istri yang
sedang hamil
Sebelum hakim duduk di majelis
pengadilan
Selain itu, juga sunah memperbaharui
wudu, karena ia merupakan cahaya di atas cahaya. Dari Imam Shadiq, bahwasannya
wudu merupakan tobat tanpa istighfar. Wanita haid juga sunad berwudu dan
duduk di tempat salat seukuran waktu salat. Demikian pula, ia sunah bagi orang
junub sebelum tidur, makan, minum, dan jimak yang kedua kali, juga bagi mayat
sebelum dimandikan. Itu semua didasarkan pada riwayat-riwayat dari Ahlulbait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar