Label

Rabu, 07 Mei 2014

Sebab-sebab Wudhu Menurut Fikih Ja’fari




Oleh Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah

Imam Shadiq berkata, “Tidak ada yang mewajibkan wudu kecuali: buang air besar, kencing, atau keluar angin yang kamu dengar suaranya atau kamu cium baunya.” Dan beliau berkata juga, “Adakalanya mata itu tidur, tapi hati dan telinga tidak ikut tidur. Jika mata, telinga, dan hati semuanya tidur, maka wajib wudu.” Dalam riwayat ketiga, beliau berkata, “Yang menghilangkan wudu adalah: buang air besar, kencing, keluar angin, keluar mani, dan tidur yang menghilangkan akal.” Dalam riwayat keempat, “Tidak ada yang menghilangkan wudu kecuali hadas dan tidur.” Dan tidak diragukan bahwa junub, haid, istihadah, dan nifas tergolong hadas.

Secara global dapat disebutkan bahwa riwayat-riwayat di atas dan riwayat-riwayat lainnya menunjukkan bahwa wudu diwajibkan karena: buang air besar, kencing, keluar angin, junub, haid, istihadah, nifas, dan tidur yang menghilangkan pendengaran dan akal. Adapun hilangnya akal karena mabuk, gila, dan pingsan, maka kewajiban wudu dalam kasus-kasus ini didasarkan pada ijmak, bukan nas. Karena itu, sesuadah menukil hadis-hadis yang membatalkan wudu, pengarang al-Wasa’il berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan batalnya wudu menunjukkan bahwa hilangnya akal tidak membatalkan wudu. Tapi, itu cocok dengan ihtiath.” Hal-hal yang menghilangkan wudu adalah juga yang mewajibkannya, karena membatalkan dan merusak wudu.

Dari penjelasan di atas jelas bagi kita bahwa keluarnya cacing, batu, darah, madzi, wadi, dan muntah, juga mencium, menyentuh, dan sebagainya, semua itu tidak mewajibkan wudu dan tidak merusaknya.

Jelas bahwa wudu tidak sah kecuali dalam keadaan islam, balig, berakal, dan tidak membahayakan. Ada yang berpendapat bahwa wudu anak kecil yang telah dapat membedakan hukum adalah sah, berdasarkan keabsahan ibadahnya. Hal ini akan dibicarakan nanti. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar