Label

Rabu, 07 Mei 2014

Sunah Wudhu Menurut Fikih Ja’fari




Oleh Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah

Tersebut dalam kitab Wasa’il asy-Syi’ah dari Syaikh Mufid, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hai Anas, banyak-banyaklah bersuci, maka Allah akan memperpenjang umurmu. Jika kamu bisa senantiasa dalam wudu pada malam dan siang hari, kerjakanlah, karena jika kamu mati dalam wudu maka kamu syahid.”

Dari Nabi saw, “Siapa berhadas dan tidak berwudu, maka ia telah memutuskan hubungannya denganku.”

Dari Imam Shadiq, dari Rasulullah saw, sesungguhnya Allah berfirman, “Rumah-rumah-Ku di bumi adalah masjid yang menerangi penduduk langit sebagaimana bintang-bintang menerangi penduduk bumi. Sungguh amat berbahagia orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya. Sungguh amat berbahagia seorang hamba yang berwudu di rumah-Ku, kemudian berkunjung kepada-Ku di rumah-Ku.”

Imam Shadiq berkara, “Wudu adalah setengah iman.”

Riwayat-riwayat di atas dan lainnya menunjukkan bahwa wudu, disamping merupakan sarana kepada yang lainnya, juga merupakan tujuan itu sendiri dan mempunyai nilai lebih. Karena itu, seseorang boleh berwudu sekedar agar ia senantiasa dalam keadaan suci sepanjang hari. Atas dasar ini maka wudu itu ada kalanya wajib untuk lainnya—seperti: salat lima, tawaf wajib, dan nazar—dan adakalanya sunah karena wudu itu sendiri atau karena lainnya—seperti: salat sunah dan tawaf sunah. Para fukaha mengatakan bahwa wudu juga sunah untuk:

Persiapan salat dan sebelum masuk waktunya
Masuk masjid
Masuk tempat-tempat suci
Sa’i dalam haji
Salat jenazah
Ziarah kubur
Membaca Al-Qur’an
Doa dan menunaikan hajat
Sujud syukur
Azan
Suami istri di malam pengantin
Kedatangan musafir kepada keluarganya
Sebelum tidur
Sebelum berkumpul dengan istri yang sedang hamil
Sebelum hakim duduk di majelis pengadilan

Selain itu, juga sunah memperbaharui wudu, karena ia merupakan cahaya di atas cahaya. Dari Imam Shadiq, bahwasannya wudu merupakan tobat tanpa istighfar. Wanita haid juga sunad berwudu dan duduk di tempat salat seukuran waktu salat. Demikian pula, ia sunah bagi orang junub sebelum tidur, makan, minum, dan jimak yang kedua kali, juga bagi mayat sebelum dimandikan. Itu semua didasarkan pada riwayat-riwayat dari Ahlulbait. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar