Label

Senin, 01 September 2014

Jangan Membela Agama Dengan Kekerasan


Oleh Ayatullah Taqi Mishbah Yazdi  

Tanya: Apakah tindak kekerasan memiliki tempat di dalam Islam? Apakah jihad, menjalankan hudûd, dan tingkat tertinggi amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai manifestasi tindak kekerasan tercela?

Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya kami membahas sebuah prolog yang dengan itu akan diketahui apakah semua manifestasi tindak kekerasan tercela dan harus dicela? Ataukah sebagian dari manifestasi tindak kekerasan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan, dan jika tidak, keamanan sosial akan terancam?

Secara naluri, manusia hidup bermasyarakat. Untuk memenuhi segala kebutuhan material dan spiritualnya ia selalu hidup bersama masyarakatnya dan dengan membentuk kehidupan bermasyarakat tersebut ia ingin memanfaatkan segala jenis produk yang dihasilkan oleh masyarakatnya secara lebih baik dengan cara membeli atau mengerjakan sebuah pekerjaan serupa sebagai imbalannya. Tujuan utamanya dari itu semua adalah supaya ia dapat memenuhi semua kebutuhan kebutuhannya secara lebih baik. Sayangnya, ada sebagian orang dengan tanpa ingin mengeluarkan jerih payah sedikit pun yang ingin memanfaatkan hasil usaha orang lain dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya dengan jalan merampas hak dan mengorbankan kepentingan-kepentingannya. Gesekan-gesekan antar kepentingan ini adalah akibat logis sebuah kehidupan bermasyarakat. Untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya (ekses negatif) gesekan-gesekan antar kepentingan tersebut diperlukan adanya sebuah hukum dan undang-undang yang berfungsi sebagai pembatas.

Atas dasar ini, tujuan dari hidup bermasyarakat tersebut (menggunakan segala anugerah alam demi terwujudnya kesempurnaan material dan spiritual seluruh anggota masyarakat) hanya dapat direalisasikan dengan adanya sebuah hukum dan undang-undang yang mengatur segala hak dan kewajiban mereka.

Undang-undang yang merupakan sekumpulan perintah dan larangan yang bertujuan mengatur setiap perilaku manusia dalam menjalani hidup bermasyarakat, pertama kali akan disampaikan kepada anggota masyarakat sehingga – dengan sikap tunduk-patuh terhadap segala instruksinya – mereka dapat saling bantu-membantu dalam memanfaatkan (hasil-hasil) hidup bersosial. Akan tetapi, kita menyadari bahwa di sepanjang sejarah akan ditemukan orang-orang yang bersikap acuh tak acuh terhadap undang-undang dan dengan menginjak-injak hak-hak oirang lain, mereka ingin mengacaukan kententraman, keamanan, dan ketenangan masyarakat.

Atas dasar ini, menurut hukum akal sehat harus ada sebuah kekuatan yang menjamin dijalankannya undang-undang dan memberantas orang-orang yang bersalah. Dengan demikian, harus dibentuk sebuah kekuatan yang berkuasa yang dapat menjamin perealisasian undang-undang dan menentukan segala bentuk hukuman dan pembatasan-pembatasan bagi orang yang melanggarnya. Dibentuknya kepolisian, lembaga kehakiman, pengadilan, rumah-rumah tahanan, pengasingan dan lain sebagainya adalah demi menjamin terealisasikannya dua tujuan tersebut.

Dari sisi lain, adanya ancaman dari pihak luar yang mengancam eksistensi dan ketentraman sosial sebuah negara atau kemungkinan munculnya sebuah krisis besar (yang berskala) nasional, hal ini menuntut dibentuknya sebuah angkatan militer kuat yang dapat menanggulangi semua ancaman dan krisis di atas.

Atas dasar ini, seluruh negara di dunia pasti memiliki beberapa kekuatan (resmi) guna  menanggulangi setiap pelanggaran, mencegah perampasan terhadap hak-hak orang lain, dan menghadapi segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar, serta sesuai dengan kadar pelanggaran, ia akan menggunakan tindak kekerasan. Dan dalam kondisi tertentu, ia akan mengeluarkan sebuah hukuman atau mengumumkan perang. Tujuan dari semua itu adalah menjaga hak-hak anggota masyarakat yang lian dan merealisasikan keamanan sosial.

Atas dasar itu semua, menggunakan tindak kekerasan selama tidak ada jalan lain kecuali itu dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dapat diterima oleh semua sistem negara di dunia ini.

Islam juga mengesahkan tindakan logis di atas dan ia telah menentukan segala jenis hukuman bagi mereka yang ingin mengacaukan keamanan harta dan jiwa muslimin atau penduduk non-muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat muslim. Akan tetapi, Islam tidak hanya  membatasi kehidupan dan kemaslahatan manusia dengan kehidupan dan kemaslahatan duniawi. Ia menukankan bahwa Allah menjadikan kehidupan dunia manusia ini hanya sekedar pengantar untuk mencapai sebuah tujuan yang lebih mulia; yaitu, kehidupan abadi di alam akhirat, dan Ia memberikan hak kepada setiap manusia untuk menggapai kesempurnaan dan kebahagiaan abadi. Dengan demikian, undang-undang yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam segi individu maupun sosial, disesuaikakn dengan kepentingan dan kemaslahatan duniawi dan ukhrawinya.

Atas dasar ini, Islam tidak akan memaafkan segala pelanggaran terhadap semua hukum dan undang-undang (yang telah dibuatnya), baik yang bersifat individual maupun sosial. Meskipun ia hanya menganggap pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berifat individual – selama tidak dilakukan di depan umum yang akan menimbulkan dampak sosial – sebagai pelanggaran yang bersifat etis dan pembalasannya ditangguhkan hingga hari kiamat, akan tetapi, ia menganggap setiap pelanggaran terhadap hukum-hukum yang bermuatan sosial sebagai pelanggaran juristik dan ia telah menentukan jenis hukuman untuk itu. Dan dalam kondisi tertentu, ia tidak mengizinkan kita untuk beriba hati terhadap para lpelanggar. “Wanita pezina dan lelalki pezina cambuklah setiap orang dari mereka sebanyak seratus kali, dan janganlah kalian merasa iba hati terhadap mereka dalam menjalankan agama Allah jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir”.

Perlu diingat, menggunakan tindak kekerasan di luar batas hukum dan undang-undang adalah sebuah pelanggaran juga dan di dalam negara Islam, setiapmpelanggaran terhadap hukum dan undang-undang yang telah ditetapkan berdasarkan Islam adalah sebuah pelanggaran.

Kesimpulannya, baik di dalam (sistem) negara-negara yang tidak berasaskan agama maupun di dalam sistem negara Islam, menggunakan tindak kekerasan dalam kondisi tertentu adalah sebuah keniscayaan, dan hal itu tidak dapat dilupakan begitu saja. Karena dengan demikian, keamanan harta, ketentraman jiwa dan spiritual masyarakat akan terancam, serta kewibawaan negara dan rakyat akan sirna. Atas dasar ini, tindak kekerasan secara sendirinya tidak memiliki nilai positif dan juga tidak mempunyai nilai negatif. Nilai itu bergantung kepada kondisi dan faktor-faktor pelaksanaannya.

Dalam kesempatan ini, ada baiknya kita membahas pandangan al-Qur’an berkenaan dengan masalah ini sehingga kita dapat mengenal pandangan Islam (tentang hal itu) dengan lebih baik dan jitu.

Di dalam al-Qur’an tidak akan ditemukan kosa kata al-khusyûnah (yang berarti kekerasan). Yang ada hanyalah dua kosa kata yang sinonim dengannya. Yaitu al-ghilzhah dan asy-syiddah.

Al-ghilzhah – secara lenguistik – berarti bertindak keras, tegas, dan berperangai kasar; kebalikan ar-riqqah (yang berarti lemah-lembut, lunak). Asy-syiddah berarti ghilzhah, ketegaran, dan keuletan; juga kebalikan ar-riqqah. Kesimpulannya, al-khusyûnah berarti syiddah dan berperangai keras, kebalikan lemah-lembut.

Di dalam al-Qur’an, – menurut pendapat meufassirin – dua dosa kata al-ghilzhah dan asy-syiddah tersebut digunakan sesuai dengan arti lenguaistiknya. Sebagai contoh, Allah berfirman dalam surah Al-Tahrîm ayat 9, “Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan munafikin dan bersikaplah tegas (dan keras) terhadap mereka”.

Dalam surah Al-Taubah ayat 123 Ia berfirman, “Hendaknya mereka (orang-orang kafir) melihat kekerasan (baca : kekuatan) dalam diri kalian”.

Dalam surah Al-Fath ayat 29 Ia berfirman, “Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersamanya bertindak tegas dan keras terhadap orang-orang kafir dan bertindak lemah-lembut terhadap sesama mereka”.

Ayat-ayat di atas dan ayat-ayat yang serupa mengindikaskan sisi kekerasan dan ketegasan hukum-hukum Islam yang akan dijalankan pada kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

Atas dasar ini, meskipun Islam adalah agama rahmat dan kasih-sayang, dan Allah adalah lebih pengasih dari para pengasih serta dasar utama dalam Islam adalah kecintaan dan kasih-sayang, akan tetapi, hal itu tidak menafikan bertindak tegas dan menggunakan tindak kekerasan pata tempatnya. Dengan demikian, mereka yang berpendapat bahwa Islam menentang segala bentuk tindak kekerasan meskipun hal itu dibutuhkan dan atas dasar perintah-Nya, pendapat semacam ini tidak memiliki landasan al-Qur’an sama sekali. Karena menurut al-Qur’an, Rasulullah SAWW dan mukminin selalu bertindak tegas dalam menghadapi orang-orang kafir dan tidak pernah bersikap lemah-lembut terhadap mereka yang ingin mempermainkan keyakinan mukminin meskipun ketika berhadapan dengan saudara seiman, mereka menunjukkan sikap lemah-lembut.

Oleh karena itu, menggunakan tindak kekerasan (bersikap tegas) terhadap mereka yang ingin mempermainkan Islam dan hukum-hukumnya atau mengancam (keamanan) jiwa, harta dan harga diri muslimin bukan hanya tidak termask manifestasi kekerasan yang negatif, bahkan hal itu adalah perilaku Rasulullah SAWW dan mukminin sejati. Pada hakikatnya, bertindak tegas dan keras demi menjalankan perintah-perintah Allah yang dapat terwujudkan dalam bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar ini tidak timbul dari dorongan hawa nafsu atau (ingin menutupi) kelemahan-kelemahan yang ada dalam diri kita. Akan tetapi, hal itu diperlukan untuk menjaga kelestarian nilai dan hukum-hukum Islam. Karena kebahagiaan dunia dan akhirat manusia bergantung sepenuhnya kepada pengmalan Islam dan hukum-hukumnya, serta untung dan rugi mengamalkan atau tidak mengamalkan hukum-hukum tersebut kembali kepada mereka sendiri. Orang-orang yang menghalangi perealisasian hukum Islam (dalam kehidupan nyata), pada hakikatnya mereka telah menutup pentu jalan menuju kesempurnaan bagi seluruh manusia. Tugas kita adalah hendaknya kita memerangi orang-orang seperti mereka. Jika teguran lisan tidak berpengaruh, dengan izin pemimpin negara Islam kita menggunakan tindak kekerasan di atas. Dan bahlkan pada kondisi tertentu, kita dapat menjalankan hukuman gantung bagi mereka.

Atas dasar ini, harus dibedakan antara tindak kekerasan yang negatif dan tindak kekerasan yang telah ditekankan oleh Islam, dan jangan kita terjebak oleh tipu daya setan berwajah manusia yang dengan menganggap bahwa kedua jenis kekerasan di atas memiliki satu esensi, mereka berusaha untuk membinasakan semangat bergama dan kewibawaan Islam. Jika tidak demikian, (akibatnya bisa fatal). Karena mereka akan beranggapan bahwa Rasulullah SAWW dan para imam ma’shum as adalah manifestasi kekerasan, mempekenalkan hukum Qishâsh (kepada khalayak) sebagai hukum yang non-insani, dan menganggap pembantaian Imam Husein as di Karbala sebagai balas dendam masyarakat terhadap kekejaman Rasulullah SAWW di perang Badar dan Hunain.

Tanya: Apakah Wali Faqîh dalam menjalankan pemerintahan dapat menggunakan tindak kekerasan?

Jawab: Dalam pandangan mazhab Syi’ah, keabsahan sebuah pemerintahan harus didasari oleh restu Ilahi. Akan tetapi, untuk merealisasikannya (dalam kehidupan masyarakat sehingga ia berhak untuk) menjalankan hukum-hukum Ilahi, keabsahan dengan sendirinya tidak cukup. Karena, meskipun ia memiliki landasan teoritis sehebat apapun selama tidak didukung oleh masyarakat, pemerintahan itu tidak layak dijalankan. Mereka yang mengetahu sejarah Islam akan memahami kelemahan asumsi yang berpendapat bahwa Islam menang dan berhasil mendirikan negara dengan kekuatan pedang. Landasan agama Islam adalah tabligh (menyampaikan) dan menuntun manusia menuju kehidupan (ideal) dengan didasari oleh akan dan logika. Banyak ayat al-Qur’an yang membuktikan kebenaran asumsi di atas, di antaranya:

“Kami telah menunjukkan jalan baginya; adakalanya ia bersyukur dan adakalanya ia kufur”.
“(Tugas) Rasulullah SAWW hanyalah menyampaikan”. “Barangsiapa berkehendak (untuk beriman), maka berimanlah dan barangsiapa mau (kufur), maka kufurlah”.

Meskipun Rasulullah SAWW dan para imam ma’shum as memiliki mukjizat dan mampu untuk membentuk negara melalui perantara tangan ghaib, akan tetapi, mereka tidak melakukan hal itu. Rahasianya dadalah Islam menginginkan masyarakat menerima Islam dan (wujud) negara Islam atas dasar pengetahuan dan kesadaran. Karena sebuah negara dapat berdiri tegak dan abadi jika ia berhasl menaklukkan hati mesyarakatnya. “Dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan mîzân supaya manusia merealisasikan keadilan”. Allah menurunkan agama dan syari’at dengan tujuan supaya manusia membentuk sebuah negara yang adil dan bijaksana atas dasar pengetahuan dan logika.

Islam meyakini bahwa kebenaran harus dijelaskan kepada umat manusia dan tidak seorang pun berhak mencegahnya meskipun setelah mengenalkebenaran mereka justru mengingkarinya.

Alâ kulli hâl, jika masyarakat menerima Islam sebagai agama yang benar dan Rasulullah SAWW, para imam ma’shum as atau Wali Faqîh sebagai pemimpin, maka mereka berkewajiban untuk mendirikan negara dan mengatur masyarakat atas dasar hukum-hukum Islam. Di samping itu, mereka juga harus memberantas orang-orang yang – di samping mereka enggan untuk menerima Islam – berusaha untuk menentang pemerintah. (Pendek kata), mereka kharus menjaga keutuhan agama dan negara Islam serta “memaksa” para penentang untuk menaati (segala undang-undang yang berlaku).

Menjaga (keutuhan) hukum-hukum Islam adalah salah satu tugas penting negara Islam, dan meremehkan hal itu yang berkonsekuensi pelecehan terhadapnya dan menutup jalan atas terpenuhinya kesempurnaan bagi anggota masyarakat adalah sebuah “dosa besar” yang tak terampuni.

Akan tetapi, – seperti yang telah kami singgung sebelumnya – kekuatan seorang hakim syar’î dan Wali Faqîh berasal dari masyarakat, dan hanya dukungan mereka terhadapnya yang dapat memberikan hak baginya untuk menjalankan negara. Oleh karena itu, meskipun Rasulullah SAWW telah memilih Imam Ali as sebagai penggantinya pada peristiwa Ghadi Khum, karena masyarakat tidak bersedia berjalan berasamanya dan mendukungnya, beliau tidak bersedia mendirikan negara. Akan tetapi, – seperti telah kita ketahui bersama – begitu mereka bersedia mendukungnya untuk menjalankan hukum-hukum dan negara Islam, beliau bersikap tegas dalam menghadapi para musuh Islam, dan perang Jamal, Shiffîn, dan Nahrawân adalah contoh dari sikap tegas beliau tersebut.

Atas dasar ini, keabsahan seorang pemimpin dalam arti ia berhak untuk memimpin bersumber dari restu Ilahi dan perealisasian hal itu berasal dari dukungan masyarakat. Dengan dukungan masyarakat tersebut, ia berkewajiban untuk memberantas para penentang negara dan “memaksa” mereka untuk patuh terhadap norma dan undang-undang Islam.

Meskipun demikian, ia tidak berhak untuk ikut campur tangan dalam urusan pribadi masyarakat. Mereka bebas (menentukan sikap) dalam ruang lingkup masalah pribadi dan negara tidak berhak untuk ikut campur tangan. Akan tetapi, hal itu masih bisa ditoleransi selama mereka tidak berbuat hal-hal yang bertentangan dengan Islam secara terang-terangan dan melanggar hukum-hukum Islam meskipun hukum yang bersifat pribadi di hadapan khalayak. Hal ini dikarenakan melakukan sebuah maksiat di tengah-tengah masyarakat secara terang-terangan dapat mengurangi nilai buruk maksiat tersebut, bermunculannya berbagai dekadensi sosial dan terancamnya kemaslahatan masyarakat. Pada hakikatnya, hal itu akan menghambat masyarakat untuk mencapai kesempurnaan duniawi dan ukhrawi mereka. Dengan demikian, Wali Faqîh harus memberantas segala bentuk pelanggaran hukum. Pertama kali dengan cara menegor, dan jika hal itu tidak berpengaruh, maka ia dapat – dalam upaya menegakkan supremasi hukum – menggunakan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar